Sabtu, 24 Desember 2011

Aqidah - Iman dan Kufur


  
Sejarah Ringkas Iman dan Kufur Perbincangan tentang iman dan kufur ini timbulnya pada masa pemerintahan AliIbn Abi Talib. Pada waktu itu terjadi pertempuran antara Saidina Ali dengan Mu’awiyyahIbn Abi Sufyan. Mu’awiyyah adalah gabenur Damaskus yang tidak setuju pemerintahanSaidina Ali. Pertempuran ini terkenal dengan peperangan Siffin (659 M.). Ketika pasukanSaidina Ali hampir memenangi pertempuran tersebut, pembantu kanan Mu’awiyyah,‘Amr Ibn Al-‘As yang terkenal sebagai orang licik, meminta berdamai denganmengangkat al-Quran ke atas. Qurra yang ada di pihak Saidina Ali mendesak Saidina Alisupaya menerima tawaran itu, dan dengan demikian dicarilah perdamaian denganmengadakan pengantara (arbitrasi). Sebagai pengantara dilantik dua orang, iaitu: ‘Amr Ibn Al-‘As di pihak Mu’awiyyah dan Abu Musa al-Asy’ari dari pihak Ali. Kesimpulandari arbitrasi tersebut merugikan pihak Ali dan menguntungkan pihak Mu’awiyyah, laluMu’awiyyah dengan sendirinya dianggap menjadi khalifah tidak rasmi. Sebagian dari pengikut Ali tidak setuju dengan pengantara (arbitrasi) tersebut, dan karena itu merekameninggalkan barisan Saidina Ali. Golongan mereka inilah dalam sejarah Islam terkenaldengan nama Khawarij. Dengan demikian, gambaran dari persoalan-persoalan politik inilah akhirnya membawa kepada timbulnya persoalan teologi.

Golongan Khawarij ini memandang bahawa Saidina Ali, Mu’awiyyah, ‘Amr Ibnal-‘As, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain yang menerima arbitrasi itu adalah kafir,karena mereka semuanya tidak kembali menetapkan hukum kepada al-Quran seperti yangdimaksudkan oleh firman Allah dalam surah al-Maidah, 5: 44:

Artinya: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, makamereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan la hukma illa lillah karena keempattempat pemuka Islam di atas telah dipandang kafir dalam arti bahwa mereka telah keluar dari Islam, yaitu murtad. Mereka mesti dibunuh. Yang dipandang kafir bukan lagi hanyaorang yang melakukan dosa besar, yaitu murtakib al-kabair. Persoalannya ialah, masihkahdia mukmin ataukah dia menjadi kafir, kerana melakukan dosa besar? Dengan demikian,dari persoalan inilah menimbulkan akhirnya lahir aliran-aliran baru ilmu al-kalam disamping Khawarij. Aliran-alirannya adalah Murjiah, Mu’tazilah, Asy’ariyyah danMaturidiyyah.



Konsep Iman
Para Mutakallimin secara umum merumuskan unsur-unsur iman terdiri dari al-tasdiq bi al-qalb; al-iqrar bi al-lisan; dan al-‘amal bi al-jawarih. Ada yang berpendapat  unsur ketiga dengan istilah yang lain: al-‘amal bi al-arkan yang membawa maksudmelaksanakan rukun-rukun Islam. Perbedaan dan persamaan pendapat para mutakallimindalam konsep iman nampaknya berkisar di sekitar unsur tersebut.Jika dilihat dari asal bahasa kata iman berasal dari bahasa arab yang berartimembenarkan, dan dalam bahasa Indonesia kata iman berarti percaya yaitu sebuahkepercayaan dalam hati dan membenarkan bahwa adanya Allah SWT itu benar-benar ada serta membenarkan dan mengamalkan semua yang di ajarkan oleh Nabi MuhammadSAW dan mempercayai Rasul-Rasul sebelumnya. Iman merupakan inti dasar dari sebuah peribadatan, tanpa adanya keimanan sangat mustahil seseorang dapat membenarkanadanya Tuhan.

Dalam pembahasan ilmu kalam konsep iman terbagi menjadi tiga golongan yaitu :
Iman adalah Tasdiq dalam hati atas wujud Allah dan keberadaan Nabi atau RasulAllah. Menurut konsep ini iman dan kufur semata-mata adalah urusan hati, bukan Nampak dari luar. Jika seseorang membenarkan atau meyakini adanya Allah maka iadapat disebut teklah beriman kepada Allah meskipun perbuatannya tidak sesuai denganajaran agama islam. Konsep iman ini banyak dianut oleh mazhab murjiah yang sebagian besar penganutnya adalah Jahamiyah dan sebagian kecil Asy’ariyah.Menurut paham diatas bahwa keimanan seseorang tidak ada sangkut pautnyadengan perbuatan atau amaliyah-amaliyah zahir, dikarenakan hati adalah sesuatu yangtersembunyi sehingga tidak dapat disangkut pautkan dengan keadaan yang zhahir.

Iman adalah Tasdiq di dalam hati dan diikrarkan dengan lidah. Dengan demikianseseorang dapat digolongkan beriman apabila mempercayai dalam hati keberadaan Allahdan mengikrarkan (mengucapkan) dengan lidah. Disini antara keimanan dan perbuatanmanusia tidak ada hubungannya. Yang terpenting dalam iman adalah Tasdiq dalam hatidan diikrarkan dengan lisan konsep ini dianut oleh sebagian pengikutMahmudiyah

Iman adalah Tasdiq dalam hati dan diikrarkan dengan lisan serta dibuktikan dengan perbuatan. Disini diterangkan bahwa antara iman dan perbuatan Terdapat keterkaitankarena keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya konsep iman inidianut oleh Mu’tazilah dan Khawarij.
Bagi Khawarij antaranya mengatakan pengertian iman itu ialah, beriktikad dalamhati dan berikrar dengan lidah serta menjauhkan diri dari segala dosa. Pengertian yangdiberikan oleh Khawarij di atas, sama dengan Mu’tazilah pada unsur yang pertama danyang kedua, tetapi berbeda pada unsur yang ketiga di dalam hal menjauhkan diri darisegala dosa, bagi Khawarij termasuk dosa kecil.Sedangkan bagi Mu’tazilah hanyamenjauhkan diri dari dosa besar saja.

Bagi Murjiah pula, menurut al-Bazdawi mayoritas mereka berpendapat bahawaiman itu hanyalah ma’rifah kepada Allah semata-mata. Sedangkan bagi Asy’ariyyah,iman ialah membenarkan dengan hati, dan itulah iktikad . Di sini terdapat persamaan antara konsep Murjiah dan Asy’ariyyah yang menekankan tugas hati bagi iman atas pengakuan. Cuma Murjiah menggunakan perkataan ma’rifah, sementara Asy’ariyyahmenggunakan al-tasdiq.Selanjutnya konsep Maturidiyyah secara umumnya sama dengan konsepAsy’ariyyah dari ahli al-sunnah wa al-jama’ah, cuma sedikit perbedaan, yaitu bagiMaturidiyyah tasdiq dengan hati mesti satu kesatuan beriqrar dengan lidah. Sedangkan bagi Asy’ariyyah hanya memadai dengan pengakuan hati untuk membuktikan keimanan,taqrir dengan lisan tidak diperlukan, kerana taqrir dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Islam adalah merupakan cabang dari iman.8 Pendapat Ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah golongan Asy’ariyyah yang agak lebih lengkap tentang iman seperti yangdiberikan oleh al-Baghdadi yang dikutip oleh Harun Nasution, ia menerangkan bahawaada tiga bagian:
 Iman yang membuat orang keluar dari golongan kafir dan tidak kekal dalam neraka,yaitu: Mengakui Tuhan, kitab, para Rasul, qadar baik dan jahat, sifat-sifat Tuhan dansegala keyakinan lain yang diakui dalam syari’at. 
Iman yang mewajibkan adanya keadilan dan melenyapkan nama fasiq dari seseorangserta yang melepaskan dari neraka, iaitu mengerjakan segala yang wajib dan menjauhisegala dosa besar.
Iman yang menjadikan seseorang itu memperolehi prioriti untuk langsung masuk kesyurga tanpa perhitungan, iaitu mengerjakan segala yang wajib serta yang sunat danmenjauhi segala dosa.
Dari uraian di atas, dapat dibuat kesimpulan bahwa konsep iman dari aliran yanglima ini, secara umum dapat dibagi dua:
Konsep yang menerima unsur-unsur iman itu secara mantap ketiga-tiganya, yaitu, al-tasdiq bi al-qalb; al-iqrar bi al-lisan, al-‘amal bi al-jawarih atau al-‘amal bi al-arkan. 
Konsep yang menekankan kepada unsur pertama saja dari ketiga-tiga unsur tersebut.Unsur-unsur kedua dan ketiga bagi golongan ini hanya merupakan cabang-cabang sajadari iman. Pendapat yang kedua ini terdapat pada golongan yang berpendapat arti imansebagai ma’rifah dan tasdiq. Golongan ini termasuk Murjiah, Asy’ariyyah danMaturidiyyah.

Konsep Kufur
Kufur secara lughat (bahasa) kata kufur berasal dari bahasa Arab yang bermaknaingkar. Kufur dalam banyak pengertian sering diantagoniskan sebagai kedaan yang bertolak belakang dengan iman. Adapun yang dimaksud kufur dalam pembahasan iniadalah keadaan tidak percaya/tidak beriman kapada Allah SWT. Maka orang yang kufur/kafir adalah orang yang tidak percaya/tidak beriman kepada Allah baik orangtersebut bertuhan selain Allah maupun tidak bertuhan, seperti paham komunis (ateis).Kufur ialah mengingkari Tauhid, Kenabian, Ma'ad, atau ragu terhadap kejadiannya, ataumengingkari pesan dan hukum para nabi yang sudah diketahui kedatangannya dari sisiAllah SWT. Ciri dari kekufuran adalah mengingkari secara terang-terangan terhadapsuatu hukum Allah SWT yang mereka tahu tentang kebenarannya dan mereka memilikitekad untuk memerangi agama yang hak. Dari sinilah syirik (mengingkari tauhid)termasuk salah satu ciri konkret dari kekufuran. Oleh karena itu orang-orang kufur/kafir sangatlah dimurkai oleh Allah SWT karena mereka tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah. Adapun kufur/kafir sangatlah erat kaitannyaatau hubungannya dengan keadaan-keadaan yang menyesatkan seperti syirik, nifak,murtad, tidak mau bersyukur kepada Allah SWT, dan lain sebagainya. 
Para Mutakallimin selalu mengaitkan persoalan iman ini dengan kufur. Persoalan- persoalan kufur timbul dalam sejarah bermula dari tuduhan kufurnya perbuatan sahabat-sahabat yang menerima arbitrasi sebagai penyelesaian perang Siffin. Selanjutnya persoalan hukum kafir ini bukan lagi hanya orang yang tidak menentukan hukum denganal-Quran, tetapi juga orang yang melakukan dosa besar, yaitu murtakib al-kabair sehinggamelahirkan perbedaan pendapat tentang murtakib al-kabair ini, apakah masih tetapmukmin atau sudah kafir, yaitu keluar dari Islam? Bagaimanakah kedudukan mereka didunia dan di akhirat? Apakah orang yang melakukan dosa besar akan kekal dalam nerakaatau adakah kemungkinan keluar dari neraka dan masuk syurga? Sebelum menjawab persoalan-persoalan tersebut, perlu dinyatakan, apakah faktor yang termasuk dalam dosa besar. Ada hadist-hadist yang mengatakan bahwa dosa besar selain syirik ialah:
a. Zina 
b. Sihir 
c. Membunuh manusia tanpa sebab yang dibolehkan Allah
d. Memakan harta anak yatim piatu
e. Riba
f. Meninggalkan medan perang
g. Memfitnah perempuan yang baik-baik 

Menurut mayoritas pemuka Khawarij, berpendapat bahwa semua dosa besar adalah kufur, orang yang melakukan dosa besar itu dihukum kafir dan kekal di dalamneraka. Pendapat ini diutarakan oleh golongan cabang al-Muhakkimah yang paling awaldalam Khawarij. Khawarij cabang Azariqah pula lebih jauh ekstrim dari golongan pertama. Mereka menghukum sebagai syirik bagi orang yang melakukan dosa besar. Didalam Islam syirik lebih besar dari kufur, bahkan lebih jauh dari itu bagi golonganAzariqah menyatakan bahawa yang menjadi musyrik bukan hanya orang Islam yang melakukan dosa besar saja, tetapi juga semua orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Berlainan dengan Khawarij cabang Ibadiah, mereka tidak sependapat denganAzariqah, menurut mereka orang yang tidak masuk golongan mereka bukanlah musyrik dan bukanlah pula mukmin, paling berat ia boleh dikatakan kafir. Mereka membagikangolongan kafir ini kepada dua golongan:
a. Kafir al-Ni’mah
b. Kafir al-Millah

Nampaknya pendapat Ibadiah ini lebih sederhana dari Azariqah. Bagi Azariqah,orang yang tidak masuk golongan mereka boleh diperangi, karena bukan daerah Islamtetapi adalah dar al-harb atau dar al-kufr, darah mereka adalah halal. Yang dianggap dar al-Islam bagi mereka hanyalah orang yang termasuk wilayah atau golongan mereka saja.Menurut al-Bazdawi, konsep Khawarij mengatakan bahwa orang yang meninggal duniadalam keadaan berdosa besar dan berdosa kecil yang tidak bertaubat akan kekal dalamneraka.

Bagi kaum Murjiah secara umumnya berpendapat bahwa soal kufur dan tidak kufur adalah lebih baik ditunda saja sampai ke Hari Pengadilan Tuhan di akhirat kelak. sebabitu, kaum Murjiah tetap menganggap sahabat-sahabat yang terlibat dengan arbitraseadalah orang-orang yang dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Tetapi ada juga di kalangan cabang Murjiah yang mempersoalkan tentang soal kufur seperti Muhammad Ibn Karran. Menurutnya, orang-orang yang tidak mengucap dua kalimatsyahadat, serta orang yang mendustakan dan mengingkari adanya Allah dengan perkataan bukan dengan perbuatan adalah kafir. Argumentasi Murjiah, ialah bahwa orang Islamyang melakukan dosa besar masih mengucap dua kalimat syahadat dan Nabi Muhammadadalah Rasul-Nya, orang seperti ini masih mukmin bukan kafir atau musyrik. Dalamdunia ini ia tetap dianggap mukmin bukan kafir. Soalnya di akhirat diserahkan kepadakeputusan Tuhan, kalau dosa besar diampunkan, ia segera masuk syurga, kalau tidak akanmasuk neraka untuk waktu yang sesuai dengan dosa yang dilakukan dan kemudian masuk syurga.
Pendapat tentang kufur berikutnya, ialah dari aliran Mu’tazilah. PendapatMu’tazilah tentang murtakib al-kabair ini, ialah sebagai bukan kafir dan bukan pulamukmin. Konsep Mu’tazilah disebut manzilah bain manzilataian atau posisi antara dua posisi. Di akhirat kelak orang yang melakukan dosa besar itu tidak akan dimasukkan kedalam syurga dan tidak pula dimasukkan ke dalam neraka yang dahsyat, seperti orangkafir, tetapi dimasukkan ke dalam neraka yang paling ringan. Di dalam dunia ini, orang
 
yang melakukan dosa besar itu bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi fasiq, tidak  boleh disebut mukmin, walaupun dalam dirinya ada iman, kerana pengakuan dan ucapandua kalimat syahadatnya, dan tidak pula disebut kufur, walaupun ‘amal perbuatandianggap dosa, kerana ia tidak mempengaruhi imannya.Timbul lagi satu pertanyaan, “Siapakah yang disebut kafir oleh aliranMu’tazilah?” Menurut mayoritas Mu’tazilah, orang yang tidak patuh terhadap yang wajibdan yang sunat disebut ma’asi. Ma’asi terbahagi kepada dua, iaitu pertama, ma’asi kecildan kedua ma’asi yang besar. Ma’asi yang besar dinamakan kufur. Ma’asi yang besar, yang membawa kepada kufur ada tiga, yaitu:
  1. Seseorang yang menyamakan Allah dengan makhluk. 
  2. Seseorang yang menganggap Allah tidak adil atau zalim.
  3. Seseorang yang menolak eksistensi Nabi Muhammad yang menurut nastelah disepakati kaum muslimin.
Kalau patuh dan taat terhadap yang wajib dan sunah disebut iman, ini bukan berarti kalau tidak melakukan yang wajib dan sunah langsung menjadi kufur. MenurutHisyam al-Fathi, salah seorang pemuka Mu’tazilah, menyebut keadaan seperti itu dengancontoh tentang orang yang melaksanakan shalat dan berzakat. Menunaikan shalat danzakat disebut realisasi iman, maka orang yang melakukan keduanya disebut mukmin,tetapi kalau shalat dan zakat tidak ditunaikan, orang tersebut tidak boleh pula disebutkafir. Untuk orang yang tidak melaksanakan yang wajib seperti shalat dan zakat sertalainnya diistilahkan sebagai fasiq saja. Sedangkan pendapat Ibad Ibn Sulaiman, darikalangan pemuka Mu’tazilah juga, agak sederhana dari pendapat terdahulu, ia berpendapat iman adalah kepatuhan kepada yang wajib bukan sunah. Seseorang yang tidak beriman kepada Allah disebut kafir millah, yaitu kafir agama. Dari pendapat pemuka Mu’tazilah, dapat disimpulkan bahawa kufur adalah tidak mengucap dua kalimatsyahadat dengan iringan keyakinan penuh; dan fusuq adalah perbuatan dosa besar, sertaiman adalah pengakuan dengan hati yang dinyatakan dengan lisan dan melaksanakan perintah-perintah Allah serta menjauhi dosa besar. Menurut al-Asy’ari sendiri, iman ialah pengakuan dalam hati tentang ke-Esaan Allah dan tentang kebenaran Rasul-Rasul sertasegala apa yang mereka bawa, mengucapkannya dengan lidah dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang iman. Dengan demikian, untuk menjadi mukmin, cukupdengan pengakuan dalam hati tentang dua kalimah syahadah serta membenarkan apayang dibawa oleh Rasul. Dengan itu, tentulah yang disebut kufur ialah orang yang tidak membuat pengakuan atau membenarkan tentang ke-Esaan Tuhan dan tentang kebenaranRasul serta segala yang mereka bawa. Menurut Asy’ariyyah seorang muslim yang berdosa besar jika meninggal dunia tanpa bertaubat, nasibnya terserah kepada ketentuanTuhan, mungkin orang itu diampuni Allah karenarahmat dan kasih sayang-Nya. Adakemungkinan juga tidak akan diampuni Allah dosa-dosanya dan akan diazab sesuaidengan dosa-dosa yang dibuatnya dan kemudian baru ia dimasukkan ke dalam syurga,kerana ia tidak mungkin akan kekal tinggal dalam neraka.

Referensi:
Ahmad Muhammad, 1998. Tauhid Ilmu Kalam.
CV. Pusaka Setia Bandung
Syekh Ibnu Jabr Ar-Rummi, 2007. Mendaki Tangga Ma’rifat. Mitra press
Ahmad Amin, 1969. Zuhr al-islam. Juz IV, Lebanon


24.31 KB (docx)

0 comments:

Posting Komentar