Kemunculan I’tiqad Ahlussunah merupakan jawaban terhadap gejolak yang tumbuh dari berbagai paham keagamaan, antara lain paham Mu’tazilah yang mendapat dukungan dari tiga khalifah Abbasiyah pada abad ke-3 H. yaitu al-Makmun bin Harun al-Rasyid (198-218 H/813-833 M). Al-Muktashim (218-227 H/833-842 M). dan Al-Watsiq (227-232 H/842-847 M). Pada pemerintahan al-Makmun paham ini dijadikan paham resmi negara. Karena paham Mu’tazilah telah menjadi paham resmi negara, maka kaum Mu’tazilah mulai menyebarkan ajarannya dengan cara paksa, hal ini sampai berlanjut...